KLIK PENDIDIKAN - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan hanya menawarkan stabilitas karir, tetapi juga jaminan keamanan finansial di masa pensiun.
Namun, kebijakan mengenai usia pensiun antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
PNS sering dianggap memiliki batas usia pensiun di sekitar usia 58 tahun.
Baca Juga: Bukan 35 Tahun? Simak Batas Usia Pendaftaran CPNS dan PPPK Di Tahun 2024
Dengan begitu, apakah tenaga PPPK memiliki batas usia pensiun yang sama?
Maka dari itu, mari simak inilah dia perbandingan batas usia pensiun PNS dan PPPK yang diresmikan pemerintah.
Menurut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun bagi PNS telah diatur sebagai berikut:
- Usia 58 tahun untuk pejabat administrasi.
- Usia 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi.
Berbeda dengan PNS, PPPK tidak memiliki batas usia pensiun yang spesifik karena statusnya berdasarkan kontrak.
Masa kerja PPPK berakhir ketika kontraknya selesai atau tidak diperpanjang oleh instansi yang bersangkutan.
Baca Juga: Di Luar Gaji Pokok, PNS Golongan IV Siap-siap Dapat Uang Rp8,2 Juta dari Sri Mulyani Apabila
Jadi, bisa dipastikan bahwa PPPK tidak pensiun di usia tertentu, melainkan tergantung kontrak kerja yang dijalaninya.
Dengan demikian, PNS dan PPPK diharapkan dapat memahami perbedaan dalam kebijakan batas usia pensiun mereka, agar dapat mempersiapkan diri untuk masa pensiun yang lebih baik.***