Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia 58 tahun.
f. Jabatan fungsional keterampilan mahir
Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia 58 tahun.
g. Jabatan fungsional keterampilan pemula
Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia 58 tahun.
h. Jabatan fungsional keterampilan terampil
Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia 58 tahun.
Itulah informasi terkait usia pensiun PNS jabatan fungsional sesuai amanat presiden Jokowi dalam UU ASN No 20 Tahun 2023. ***