Sesuai Amanat Presiden Jokowi dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS Jabatan Fungsional Wajib Pensiun di Usia Segini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Juni 2024 | 21:15 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 menetapkan bahwa PNS jabatan fungsional pensiun di usia segini. (presidenri.go.id)
Ilustrasi Presiden Jokowi melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 menetapkan bahwa PNS jabatan fungsional pensiun di usia segini. (presidenri.go.id)

Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia 58 tahun.

f. Jabatan fungsional keterampilan mahir

Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia 58 tahun.

Baca Juga: Solusi Dari Pemerintah Jika Kita Tidak Mampu Membayar Iuran JKN Setiap Bulan, Masyarakat Wajib Tahu, Simak Infonya di Sini..!

g. Jabatan fungsional keterampilan pemula

Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia 58 tahun.

h. Jabatan fungsional keterampilan terampil

Baca Juga: BKN Telah Putuskan! Meski Melakukan Tindak Pidana, PNS Kriteria Ini Tak Akan Dipecat, Berikut Penjelasannya

Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia 58 tahun.

Itulah informasi terkait usia pensiun PNS jabatan fungsional sesuai amanat presiden Jokowi dalam UU ASN No 20 Tahun 2023. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X