Sesuai Amanat Presiden Jokowi dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS Jabatan Fungsional Wajib Pensiun di Usia Segini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Juni 2024 | 21:15 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 menetapkan bahwa PNS jabatan fungsional pensiun di usia segini. (presidenri.go.id)
Ilustrasi Presiden Jokowi melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 menetapkan bahwa PNS jabatan fungsional pensiun di usia segini. (presidenri.go.id)

Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika mengacu pada PP nomor 11 tahun 2017, berikut ini adalah aturan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional:

Baca Juga: Larang Perjudian Daring, ASN Kementerian Agama Diminta Aktif Sosialisasikan Hindari Taruhan Online, Plh Sekjen Kemenag: Sesuai…

a. Jabatan fungsional ahli utama

Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia 65 tahun.

b. Jabatan fungsional ahli madya

Baca Juga: Tuding Banyak Siswa Titipan, DPR Minta Kemendikbud Tindak Tegas Pelaku Kecurangan pada PPDB 2024, Simak Informasinya!

Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia 60 tahun.

c. Jabatan fungsional ahli muda

Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia 58 tahun.

Baca Juga: Nadiem Makarim Berikan 3 Tunjangan Tambahan di Luar Gaji Pokok Guru PNS Cair Bulan Juli 2024, Simak Nominalnya Rp…

d. Jabatan fungsional ahli pertama

Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia 58 tahun.

e. Jabatan fungsional keterampilan penyelia

Baca Juga: MOHON MAAF, BKN POTONG TUKIN SEBESAR 25 PERSEN SELAMA 12 BULAN BAGI PNS KATEGORI INI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X