Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika mengacu pada PP nomor 11 tahun 2017, berikut ini adalah aturan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional:
a. Jabatan fungsional ahli utama
Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia 65 tahun.
b. Jabatan fungsional ahli madya
Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia 60 tahun.
c. Jabatan fungsional ahli muda
Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia 58 tahun.
d. Jabatan fungsional ahli pertama
Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia 58 tahun.
e. Jabatan fungsional keterampilan penyelia
Baca Juga: MOHON MAAF, BKN POTONG TUKIN SEBESAR 25 PERSEN SELAMA 12 BULAN BAGI PNS KATEGORI INI