Sesuai Amanat Presiden Jokowi dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS Jabatan Fungsional Wajib Pensiun di Usia Segini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Juni 2024 | 21:15 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 menetapkan bahwa PNS jabatan fungsional pensiun di usia segini. (presidenri.go.id)
Ilustrasi Presiden Jokowi melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 menetapkan bahwa PNS jabatan fungsional pensiun di usia segini. (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pada 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani pengesahan UU ASN No 20 Tahun 2023.

Salah satu pembahasan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 yang telah diteken Jokowi itu adalah mengenai batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Batas usia pensiun PNS termasuk yang menduduki jabatan fungsional disinggung dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 ini.

Baca Juga: Sesuai Peraturan Terbaru Nadiem Makarim, Ternyata Guru Sertifikasi Bisa Mengikuti Program PPG 2024 Lagi Asalkan..

Dengan disahkannya UU ASN No 20 Tahun 2023, semua PNS termasuk jabatan fungsional harus pensiun sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Melansir dari UU ASN No 20 Tahun 2023 pada Jumat, 28 Juni 2024, Berikut ini adalah aturan batas usia pensiun yang ditetapkan oleh Jokowi:

Jabatan manajerial

Baca Juga: Dunia Karir Gemilang! Top 5 Kampus dengan Lulusan Cepat Terserap Kerja Cocok untuk Calon Mahasiswa

Berikut ini adalah aturan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan manajerial dalam UU ASN No 20 Tahun 2023:

- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama

Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia 60 tahun.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2024: Panduan Mengatasi Kendala Registrasi Lokasi Lahir dan Perguruan Tinggi Tidak Ditemukan di SSCASN

- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia 60 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X