Disetujui Menpan RB! Inilah Batas Usia Pensiun PNS Terbaru Menurut UU ASN Tahun 2023

photo author
Mey Nur Amalia, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Juni 2024 | 19:15 WIB
Inilah batas usia pensiun PNS terbaru berdasarkan UU ASN 2023. (menpan.go.id)
Inilah batas usia pensiun PNS terbaru berdasarkan UU ASN 2023. (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Simak batas usia pensiun PNS terbaru menurut UU ASN 2023 yang telah ditetapkan oleh Menpan RB berikut ini.

Batas usia pensiun PNS telah resmi berubah sejak UU ASN No 20 tahun 2023 mulai berlaku tahun lalu.

Dan Menpan RB melalui UU ASN 2023 telah menetapkan batas usia pensiun PNS terbaru pada tahun lalu.

Baca Juga: GURU-GURU HARUS TAHU! Inilah Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan II pada Juli 2024

UU ASN No 20 Tahun 2023 telah resmi disahkan oleh pemerintah, dan salah satu isi didalamnya yakni terkait batas usia pensiun PNS yang baru.

DPR RI bersama Menpan RB menyetujui pengesahan seluruh isi dalam UU ASN 2023, termasuk terkait batas usia pensiun PNS.

Dalam UU ASN 2023 tertulis aturan terbaru batas usia PNS untuk jabatan manajerial dan juga jabatan non manajerial.

Untuk lebih jelasnya, simak aturan terbaru batas usia berikut ini:

Jabatan Manajerial

- Bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama kini harus pensiun pada usia 60 tahun

- Bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas harus pensiun di usia 58 tahun

Baca Juga: Bupati Termuda Ke-2 di Jatim, Mochammad Nur Arifin Juga Terkaya Ke-2 dengan Total Harta Kekayaan...

Jabatan Nonmanajerial

- Untuk Pejabat fungsional, batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: UU No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X