KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan tersebut membahas tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Berdasarkan peraturan tersebut, pensiunan PNS berhak mendapatkan tunjangan di luar gaji pokoknya setiap bulan.
Terdapat 2 jenis tunjangan yang akan diberikan kepada pensiunan PNS golongan I, II, III, IV yang berhak mendapatkannya.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pemerintah memberikan uang pensiun berupa gaji pokok setiap bulan kepada pensiunan PNS.
Besaran gaji pokok yang diterima pensiunan PNS disesuaikan dengan golongan terakhirnya saat menjabat.
Baca Juga: Ratusan PNS di Sragen Terima SK Kenaikan Pangkat, Ternyata Mayoritas Dari Ini..
Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pokok pensiunan PNS golongan I, II, III, IV terbaru dirinci dengan nominal berikut.
Golongan 1 mulai Rp1.748.100 sampai Rp2.256.700
Golongan 2 mulai Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800
Golongan 3 mulai Rp1.748.100 sampai Rp4.029.600
Golongan 4 mulai Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100