Nah, selain mendapatkan gaji pokok, pensiuanan PNS berhak mendapatkan tunjangan dari pemerintah.
Aturan pemberian tunjangan kepada pensiunan PNS tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 6.
"Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 6.
Baca Juga: GURU-GURU HARUS TAHU! Inilah Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan II pada Juli 2024
Besaran tunjangan keluarga dan tunjangan pangan untuk pensiunan PNS bukan sebesar satu kali gaji pokok.
Berapa besaran tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang diterima pensiunan PNS setiap bulan?
Tunjangan keluarga untuk pensiunan PNS terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
Baca Juga: ANAK PNS JENJANG SMP DAPAT BEASISWA PENDIDIKAN SEBESAR RP35 JUTA DARI TASPEN, SYARATNYA...
Apabila pensiunan PNS masih memiliki suami/istri sah maka berhak mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya 10 persen dari gaji pokok.
Kemudian, apabila pensiunan PNS masih memiliki tanggungan anak yang berusia di bawah 25 tahun, belum bekerja, dan belum menikah akan diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak dengan maksimal 2 orang anak.
Selanjutnya, pensiunan PNS akan diberikan tunjangan pangan atau tunjangan beras setiap bulan.
Besaran tunjangan beras adalah setara 10 kg beras atau ditetapkan sebesar Rp72.420 ribu.
Tunjangan keluarga dan tunjangan pangan akan dicairkan bersamaan dengan gaji pokoknya.***