KLIK PENDIDIKAN - Gaji pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dicairkan kembali oleh Taspen pada tanggal 1 Juli 2024 mendatang.
Besaran gaji pokok pensiunan PNS yang dicairkan Taspen mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan terbaru dengan kenaikan sebesar 12 persen pada tahun ini, gaji pokok pensiunan PNS tembus mencapai Rp4,9 juta.
Gaji pokok pensiunan PNS akan dicairkan oleh Taspen bersamaan dengan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Namun, sebelum mendapatkan pencairan gaji pokok pada tanggal 1 Juli 2024 mendatang.
Pensiunan PNS harus melakukan otentikasi terlebih dahulu agar gaji pokok yang diterimanya tepat sasaran.
Baca Juga: Ditargetkan Selesai April 2024, Ternyata RPP ASN Masih pada Tahap Uji Publik pada Juni 2024
Otentikasi saat ini dapat dilakukan secara online. Taspen memberikan kemudahan lewat aplikasi Taspen Otentikasi.
Bagaimana cara melakukan otentikasi secara online melalui aplikasi Taspen Otentikasi? Simak langkah-langkah berikut ini.
Pertama, silahkan download aplikasi Taspen Otentikasi terlebih dahulu di Hp bapak ibu pensiunan melalui Google Playstore atau Appstore.
Baca Juga: SELAIN GAJI POKOK, PENSIUNAN PNS DAPAT TUNJANGAN PANGAN SEBESAR INI, KAPAN DICAIRKAN TASPEN?
Kedua, masuk atau login aplikasi Taspen Otentikasi menggunakan Nomor Tasper atau Notas bapak ibu.
Ketiga, klik 'Otentikasi' dan lakukan langkah-langkah yang diminta, seperti mengedipkan mata, menggelengkan kepala, dan sebagainya.