SELAIN GAJI POKOK, PENSIUNAN PNS DAPAT TUNJANGAN PANGAN SEBESAR INI, KAPAN DICAIRKAN TASPEN?

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Kamis, 27 Juni 2024 | 12:07 WIB
Bukan cuma gaji pokok, pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan pangan sebesar ini dari Taspen setiap bulannya (Nur Hanif Wachidah/Klik Pendidikan)
Bukan cuma gaji pokok, pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan pangan sebesar ini dari Taspen setiap bulannya (Nur Hanif Wachidah/Klik Pendidikan)

KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS mendapatkan uang pensiun bulanan dari Taspen berupa gaji pokok.

Gaji pokok yang diterima pensiunan PNS setiap bulannya disesuaikan dengan golongan terakhirnya saat menjabat.

Taspen memastikan bahwa gaji pokok pensiunan PNS akan dicairkan tepat sasaran sesuai dengan besaran yang menjadi haknya.

Baca Juga: Makin Sejahtera! Honorer yang Resmi Diangkat Menjadi PPPK akan Terima Gaji serta Pengakuan dan Penghargaan Ini dari Jokowi

Selaku penyalur, Taspen telah menjadwalkan bahwa gaji pokok akan dicairkan setiap tanggal 1 di awal bulan.

Dengan begitu, gaji pokok pensiunan di bulan ini telah dicairkan Taspen pada 1 Juni 2024 lalu dan pada bulan depan akan dicairkan pada tanggal 1 Juli 2024.

Nah, selain mendapatkan gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak mendapatkan tunjangan melekat setiap bulannya.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Resmi Terpilih Jadi Wapres RI 2024, Segini Total Harta Kekayaan yang Dimilikinya..

Pensiunan PNS yang masih memiliki suami/istri sah berhak mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya 10 persen dari gaji pokok.

Lalu, pensiunan PNS yang masih memiliki tanggung anak yang belum bekerja, belum menikah, dan maksimal berusia 25 tahun berhak mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak.

Selanjutnya, pensiunan PNS golongan I, II, III, IV juga akan mendapatkan tunjangan pangan dari pemerintah.

Baca Juga: PMB UNU Jogja: Simak Tata Cara Pembayaran Formulir Via Online untuk Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2024/2025

Tunjangan pangan disebut juga dengan tunjangan beras yang besarannya sebesar Rp72.420 atau setara 10 kg beras.

Melalui laman Instagram remsinya, Taspen menjelaskan bahwa tunjangan pangan atau tunjangan beras dicairkan bersamaan dengan gaji bulanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: Instagram @taspen, PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X