KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS mendapatkan uang pensiun bulanan dari Taspen berupa gaji pokok.
Gaji pokok yang diterima pensiunan PNS setiap bulannya disesuaikan dengan golongan terakhirnya saat menjabat.
Taspen memastikan bahwa gaji pokok pensiunan PNS akan dicairkan tepat sasaran sesuai dengan besaran yang menjadi haknya.
Selaku penyalur, Taspen telah menjadwalkan bahwa gaji pokok akan dicairkan setiap tanggal 1 di awal bulan.
Dengan begitu, gaji pokok pensiunan di bulan ini telah dicairkan Taspen pada 1 Juni 2024 lalu dan pada bulan depan akan dicairkan pada tanggal 1 Juli 2024.
Nah, selain mendapatkan gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak mendapatkan tunjangan melekat setiap bulannya.
Pensiunan PNS yang masih memiliki suami/istri sah berhak mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya 10 persen dari gaji pokok.
Lalu, pensiunan PNS yang masih memiliki tanggung anak yang belum bekerja, belum menikah, dan maksimal berusia 25 tahun berhak mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak.
Selanjutnya, pensiunan PNS golongan I, II, III, IV juga akan mendapatkan tunjangan pangan dari pemerintah.
Tunjangan pangan disebut juga dengan tunjangan beras yang besarannya sebesar Rp72.420 atau setara 10 kg beras.
Melalui laman Instagram remsinya, Taspen menjelaskan bahwa tunjangan pangan atau tunjangan beras dicairkan bersamaan dengan gaji bulanan.