- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! PPDB Online Sumatera Barat Ada Tahap Kedua..!
Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia 60 tahun.
- Jabatan Administrator
Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia 58 tahun.
- Jabatan Pengawas
Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia 58 tahun.
Jabatan non manajerial
Berikut ini adalah aturan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan non manajerial dalam UU ASN No 20 Tahun 2023:
- Jabatan Pelaksana
Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia 58 tahun.
- Jabatan Fungsional