Sesuai Amanat Presiden Jokowi dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS Jabatan Fungsional Wajib Pensiun di Usia Segini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Juni 2024 | 21:15 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 menetapkan bahwa PNS jabatan fungsional pensiun di usia segini. (presidenri.go.id)
Ilustrasi Presiden Jokowi melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 menetapkan bahwa PNS jabatan fungsional pensiun di usia segini. (presidenri.go.id)

- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! PPDB Online Sumatera Barat Ada Tahap Kedua..!

Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia 60 tahun.

- Jabatan Administrator

Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia 58 tahun.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Masa Kerja PPPK Bukan 58 Tahun Kini PPPK Memiliki Batas Usia Pensiun Sampai Umur…

- Jabatan Pengawas

Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia 58 tahun.

Jabatan non manajerial

Baca Juga: Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan 2024, Kenaikannya Siap Menyetrum ASN yang Diangkat dan Ditugaskan Secara Penuh

Berikut ini adalah aturan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan non manajerial dalam UU ASN No 20 Tahun 2023:

- Jabatan Pelaksana

Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia 58 tahun.

Baca Juga: Pegawai Non-ASN Diikutkan Empat Program BPJS, Legislator Apresiasi Pemprov Kaltim Coverage BPJS Ketenagakerjaan Capai 70 Persen

- Jabatan Fungsional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X