KLIK PENDIDIKAN - Masa kerja Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diusulkan perpanjangan oleh ketua Dirjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani.
Perpanjangan masa kerja Guru PPPK tersebut diusulkan oleh Nunuk Suryani tanpa adanya kontrak kerja.
Jika kontrak kerja dihapus tentu masa kerja Guru PPPK tidak lagi 5 tahun apalagi hanya satu tahun.
Sebagaimana aturan yang berlaku mengenai masa kerja Guru PPPK, setiap PPPK akan menerima masa kerja 5 tahun.
Walaupun demikian kinerja PPPK akan dievaluasi setiap tahun dan bisa saja kontrak kerja tersebut diputus pada tahun pertama.
Hal tersebut yang membedakan antara PPPK dan PNS.
Namun hal tersebut justru dianggap oleh Nunuk Suryani tidak efisien waktu dalam perekrutan Guru PPPK.
Jika hal tersebut terus berlanjut maka Pemerintah perlu melakukan rekrutmen berulang kali.
Permintaan perpanjangan masa kerja tersebut sudah disampaikan pada pihak Menpan RB.
Baca Juga: TOK! SEGINI BATAS MASA KERJA PPPK, JABATAN MANAJERIAL BISA BEKERJA HINGGA USIA...
Melalui surat yang telah diterbitkan oleh Menpan RB sebagai respon pengajuan dari Nunuk Suryani menetapkan bahwasanya masa kerja PPPK Dapat diperpanjang hingga usia pensiun.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dalam rangka mengefisienkan proses pengadaan PPPK JF Guru pada prinsipnya perpanjangan perjanjian kerja PPPK JF Guru dapat dipertimbangkan sepanjang belum mencapai batas usia pensiun dalam jabatan Guru dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta sesuai dengan kinerja dan kebutuhan organisasi yang bersangkutan," poin 4 surat nomor B/384/SM.02.03/2023.