KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi, telah menetapkan aturan tentang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan masa kerja PPPK ini telah diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang resmi diberlakukan oleh pemerintah.
Bisa diketahui bahwasanya, aturan masa kerja PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki ketentuan yang sama.
Mengapa? Ya, karena masa kerja PNS dan PPPK itu dapat diketahui berdasarkan dengan jenis jabatannya di instansi pemerintah.
Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023 pasal 55 menetapkan masa kerja PPPK melalui 2 jabatan yaitu Manajerial dan Non Manajerial.
Lebih jelasnya, silakan perhatikan rincian di bawah ini.
1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas
b. Jabatan Non Manajerial
1. Sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi pejabat fungsional
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.