TOK! SEGINI BATAS MASA KERJA PPPK, JABATAN MANAJERIAL BISA BEKERJA HINGGA USIA...

photo author
Nur Ilma, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 09:27 WIB
Presiden Jokowi sahkan aturan tentang batas masa kerja PPPK. (ppid.setkab.go.id dan menpan.go.id diedit dengan phonto)
Presiden Jokowi sahkan aturan tentang batas masa kerja PPPK. (ppid.setkab.go.id dan menpan.go.id diedit dengan phonto)

Nah, pembahasan di atas menunjukkan bahwa PPPK jabatan Manajerial bisa bekerja hingga berusia 60 tahun.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan untuk Guru PNS PPPK Tahun 2025 Naik? Muhammad Nasir Desak Pemerintah Tambah Alokasi Dana Transfer Daerah

Namun, dengan usia tersebut memiliki ketentuan, asalkan PPPK merupakan pimpinan tinggi utama atau sebagainya.

Demikian pembahasan tentang batas masa kerja PPPK sesuai yang ditetapkan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

Semoga bisa membantu dan bermanfaat bagi Anda.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X