Nah, pembahasan di atas menunjukkan bahwa PPPK jabatan Manajerial bisa bekerja hingga berusia 60 tahun.
Namun, dengan usia tersebut memiliki ketentuan, asalkan PPPK merupakan pimpinan tinggi utama atau sebagainya.
Demikian pembahasan tentang batas masa kerja PPPK sesuai yang ditetapkan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
Semoga bisa membantu dan bermanfaat bagi Anda.***