Adapun ketentuan usia pensiun PPPK sebagaimana telah ditetapkan dalam PP nomor 49 tahun 2018 adalah sebagai berikut:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Baca Juga: TOK! PNS yang Melakukan Tindakan Ini Fix Diberhentikan Secara Tidak Hormat!
Demikian informasi mengenai perpanjangan masa kerja Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Nunuk Suryani.***