Dalam hal perpanjangan kontrak kerja PPPK, terdapat beberapa muatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah.
Diantaranya telah tertuang di dalam PP yang sama, yaitu berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi.
Dengan begitu, PPPK yang mendapatkan perpanjangan kontrak kerja adalah yang memenuhi ketentuan tersebut.
Sementara itu, beralih ke aturan lainnya dalam hal ini UU Nomor 20 Tahun 2023 yang ditetapkan Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Baca Juga: PNS Usia 67 Tahun Ternyata Belum Dapat Dipensiunkan oleh Pemerintah! Jokowi Setujui Aturannya Begini
PPPK tidak akan mendapatkan perpanjangan kontrak kerja bahkan bisa saja diputus secara tiba-tiba oleh pemerintah.
Apabila PPPK tersebut berada pada kondisi berikut ini:
- Meninggal dunia
- Mencapai batas usia pensiun
- Terkena perampingan organisasi
- Cacat jasmani dan rohani sehingga tak dapat bekerja
- Tidak berkinerja
- Dipidana penjara oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun