KLIK PENDIDIKAN - Gaji PNS dan PPPK ditetapkan Sri Mulyani akan cair setiap bulan di tanggal 1.
Jadwal pencairan gaji PNS, PPPK dan pensiunan ini sudah umum diketahui terutama bagi PNS dan PPPK yang bersangkutan.
Besaran gaji PNS dan PPPK yang rutin dibayarkan saat ini sudah mengacu pada peraturan terbaru tahun 2024.
Baca Juga: Guru Aceh Besar Bernapas Lega, Sertifikasi dan Honor Cair Jelang Idul Adha
Bagi kamu yang ingin daftar seleksi CASN tapi masih bingung mau daftar CPNS atau PPPK bisa melihat daftar gaji PNS dan PPPK terlebih dahulu.
Untuk memikirkan kira-kira lebih menguntungkan yang mana untuk terjun ke dunia ASN.
Pilih mendaftar seleksi CPNS kah? atau harus mendaftar seleksi PPPK tahun 2024?
Yuk Intip besaran gaji antara PNS dan PPPK sebagai bahan pertimbangan untuk memilih mau daftar seleksi CPNS atau PPPK.
Gaji PNS
1. Gaji PNS Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 s.d. Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 s.d. Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 s.d. Rp 2.783.700