Berdasarkan aturan tersebut tunjangan profesi guru memiliki besaran satu kali gaji pokok setiap bulannya.
Namun, penyalurannya akan dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan dalam satu tahun anggaran.
Dalam hal ini, tunjangan profesi guru akan memasuki penyaluran triwulan 2 tahun anggaran 2024.
Dimana dijadwalkan di dalam aturan tersebut penyalurannya jatuh pada bulan Juli 2024.
Di sisi lain, terdapat juga kategori guru yang akan dihentikan tunjangan profesi miliknya pada triwulan 2 2024.
Diantara kategori yang ditetapkan, yaitu sebagai berikut:
- Meninggal dunia
- Mencapai batas usia pensiun
Baca Juga: CAIR BULAN JUNI! BUKAN GAJI KE 13 PNS AKAN MENDAPATKAN TUNJANGAN INI DARI SRI MULYANI
- Cuti sakit lebih dari 6 bulan
- Mengundurkan diri
- Melaksanakan tugas belajar
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru