KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan besaran gaji atau upah untuk tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Besaran gaji atau upah bagi tenaga honorer telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Dengan ditetapkannya gaji pokok atau upahnya oleh Sri Mulyani, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi tenaga honorer itu sendiri.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 status tenaga honorer akan dihapuskan.
Paling lambat pada Desember 2024, di instansi pemerintah tidak akan lagi status tenaga honorer.
Sebab, pegawai di instansi pemerintah hanya terdiri atas PNS dan PPPK saja.
Oleh karena itu, sebelum Desember 2024 pemerintah akan mengangkat seluruh tenaga honorer jadi ASN PPPK.
Regulasi pengangkatan honorer jadi ASN akan diatur secara rinci dalam PP manajemen ASN yang akan diterbitkan paling lambat akhir April.
Karena PP manajemen ASN belum terbit, maka tenaga honorer masih berhak mendapatkan upah pada bulan Mei mendatang.
Sri Mulyani telah menetapkan besaran gaji atau upah untuk tenaga honorer di bulan Mei. Cek besarannya di sini!
Penting untuk diketahui, hanya 4 kategori tenaga honorer yang telah ditetapkan besaran upahnya, yaitu tenaga honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dn pramubakti.