Cair Mei! Sri Mulyani Tetapkan Besaran Upah Bagi Tenaga Honorer, Nominalnya Tembus Rp...

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Minggu, 21 April 2024 | 09:53 WIB
Berikut tabel gaji tenaga honorer di bulan Mei, sudah ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, cek besarannya! (setkab.go.id)
Berikut tabel gaji tenaga honorer di bulan Mei, sudah ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, cek besarannya! (setkab.go.id)

12. Jawa Barat = satpam dan pengemudi Rp3.777.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.433.000

13. DKI Jakarta = satpam dan pengemudi Rp5.615.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp5.104.000

Baca Juga: Loker Kuota 40.839 Tenaga Kesehatan dan Teknis 2024 di Kemensos

14. Jawa Tengah = satpam dan pengemudi Rp2.280.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.073.000

15. DI Yogyakarta = satpam dan pengemudi Rp2.425.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.205.000

16. Jawa Timur = satpam dan pengemudi Rp4.135.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.759.000

Baca Juga: Jokowi Sepakat, Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Ini Bukan Mencapai 65 Tahun, Melainkan Hanya Sampai Berumur Segini

17. Bali = satpam dan pengemudi Rp3.217.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.924.000

18. Nusa Tenggara Barat = satpam dan pengemudi Rp2.826.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.569.000

19. Nusa Tenggara Timur = satpam dan pengemudi Rp2.531.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.301.000

Baca Juga: Baru Diumumkan KemenpanRB, Inilah Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemenhub, Kemensos, Kementerian PUPR

20. Kalimantan Barat = satpam dan pengemudi Rp3.117.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.834.000

21. Kalimantan Tengah = satpam dan pengemudi Rp3.731.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.392.000

22. Kalimantan Selatan = satpam dan pengemudi Rp3.753.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.412.000

Baca Juga: Pejuang Kuliah Gratis Merapat! Polteknaker Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2024 Plus Beasiswa Sampai Lulus, Cek Informasinya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X