Cair Mei! Sri Mulyani Tetapkan Besaran Upah Bagi Tenaga Honorer, Nominalnya Tembus Rp...

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Minggu, 21 April 2024 | 09:53 WIB
Berikut tabel gaji tenaga honorer di bulan Mei, sudah ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, cek besarannya! (setkab.go.id)
Berikut tabel gaji tenaga honorer di bulan Mei, sudah ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, cek besarannya! (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan besaran gaji atau upah untuk tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Besaran gaji atau upah bagi tenaga honorer telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Dengan ditetapkannya gaji pokok atau upahnya oleh Sri Mulyani, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi tenaga honorer itu sendiri.

Baca Juga: Bukan Lowongan Pekerjaan Jelang Pengumuman Seleksi CPNS-PPPK, PT KAI Syaratkan Pelamar Harus Penuhi 21 Kualifikasi Ini

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 status tenaga honorer akan dihapuskan.

Paling lambat pada Desember 2024, di instansi pemerintah tidak akan lagi status tenaga honorer.

Sebab, pegawai di instansi pemerintah hanya terdiri atas PNS dan PPPK saja.

Baca Juga: Labuhanbatu Selatan: Bupati H. Edimin Wujudkan Impian Masyarakat Pijor Koling Warga Undang Bupati Syukuran

Oleh karena itu, sebelum Desember 2024 pemerintah akan mengangkat seluruh tenaga honorer jadi ASN PPPK.

Regulasi pengangkatan honorer jadi ASN akan diatur secara rinci dalam PP manajemen ASN yang akan diterbitkan paling lambat akhir April.

Karena PP manajemen ASN belum terbit, maka tenaga honorer masih berhak mendapatkan upah pada bulan Mei mendatang.

Baca Juga: Hati-hati! Inilah Penyebab Tunjangan Sertifikasi Batal Dibayarkan Kepada Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah PNS

Sri Mulyani telah menetapkan besaran gaji atau upah untuk tenaga honorer di bulan Mei. Cek besarannya di sini!

Penting untuk diketahui, hanya 4 kategori tenaga honorer yang telah ditetapkan besaran upahnya, yaitu tenaga honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dn pramubakti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X