Cair Mei! Sri Mulyani Tetapkan Besaran Upah Bagi Tenaga Honorer, Nominalnya Tembus Rp...

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Minggu, 21 April 2024 | 09:53 WIB
Berikut tabel gaji tenaga honorer di bulan Mei, sudah ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, cek besarannya! (setkab.go.id)
Berikut tabel gaji tenaga honorer di bulan Mei, sudah ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, cek besarannya! (setkab.go.id)

23. Kalimantan Timur = satpam dan pengemudi Rp3.867.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.515.000

24. Kalimantan Utara = satpam dan pengemudi Rp4.191.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.810.000

25. Sulawesi Utara = satpam dan pengemudi Rp4.239.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.854.000

Baca Juga: Telah Resmi Naik! Inilah Tabel Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda Duda Semua Golongan Sesuai PP Terbaru Tahun 2024

26. Gorontalo = satpam dan pengemudi Rp3.654.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.321.000

27. Sulawesi Barat = satpam dan pengemudi Rp3.443.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.130.000

28. Sulawesi Selatan = satpam dan pengemudi Rp4.038.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.671.000.

Baca Juga: Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kementerian PUPR Disetujui Menteri PANRB Anas, Simak Rincian Formasinya Berikut

29. Sulawesi Tengah = satpam dan pengemudi Rp3.044.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.767.000

30. Sulawesi Tenggara = satpam dan pengemudi Rp3.487.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.170.000

31. Maluku = satpam dan pengemudi Rp3.330.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.028.000

Baca Juga: Khusus Tenaga Honorer Satpam dan Pengemudi IKN Jokowi Berikan Gaji Sebesar Rp..

32. Maluku Utara = satpam dan pengemudi Rp3.627.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.297.000

33. Papua = satpam dan pengemudi Rp4.604.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp4.185.000

34. Papua Barat = satpam dan pengemudi Rp4.124.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.749.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X