Cair Mei! Sri Mulyani Tetapkan Besaran Upah Bagi Tenaga Honorer, Nominalnya Tembus Rp...

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Minggu, 21 April 2024 | 09:53 WIB
Berikut tabel gaji tenaga honorer di bulan Mei, sudah ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, cek besarannya! (setkab.go.id)
Berikut tabel gaji tenaga honorer di bulan Mei, sudah ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, cek besarannya! (setkab.go.id)

1. Aceh = satpam dan pengemudi Rp4.020.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.654.000

Baca Juga: Segera Dibayarkan Taspen Awal Mei 2024, Gaji Pensiunan PNS Golongan III Tembus Rp...

2. Sumatra Utara = satpam dan pengemudi Rp3.247.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.952.000

3. Riau = satpam dan pengemudi Rp3.741.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.401.000

4. Kepulauan Riau = satpam dan pengemudi Rp3.984.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.622.000

Baca Juga: PNS Jangan Iri! Jokowi Tetapkan Gaji PPPK Lebih Tinggi Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

5. Jambi = satpam dan pengemudi Rp3.389.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.081.000

6. Sumatra Barat = satpam dan pengemudi Rp3.211.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.919.000

7. Sumatra Selatan = satpam dan pengemudi Rp3.931.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.574.000

Baca Juga: RESMI DARI KEMENAG! 10 PROGRAM BANTUAN PESANTREN DAN PENDIDIKAN KI 2024 TELAH DIBUKA, BEGINI CARA DAFTARNYA

8. Lampung = satpam dan pengemudi Rp3.039.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.763.000

9. Bengkulu = satpam dan pengemudi Rp2.849.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.590.000

10. Bangka Belitung = satpam dan pengemudi Rp4.200.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.818.000

Baca Juga: Penting! Jadwal Pengangkatan Honorer Menjadi ASN PPPK di Tahun 2024

11. Banten = satpam dan pengemudi Rp3.175.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.887.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X