Cair Mei! Sri Mulyani Tetapkan Besaran Upah Bagi Tenaga Honorer, Nominalnya Tembus Rp...

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Minggu, 21 April 2024 | 09:53 WIB
Berikut tabel gaji tenaga honorer di bulan Mei, sudah ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, cek besarannya! (setkab.go.id)
Berikut tabel gaji tenaga honorer di bulan Mei, sudah ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, cek besarannya! (setkab.go.id)

Baca Juga: MOHON DICATAT, TANGGAL PENERIMAAN POLRI UNTUK CALON TARUNA AKPOL BINTARA DAN TAMTAMA TA 2024, TERNYATA....

35. Papua Barat Daya = satpam dan pengemudi Rp4.124.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.749.000

36. Papua Tengah = satpam dan pengemudi Rp4.604.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp4.185.000

37. Papua Selatan = satpam dan pengemudi Rp4.604.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp4.185.000

Baca Juga: Calon Guru SMK Harus Tahu! Berikut 27 Bidang Studi Kejuruan PPG Prajabatan 2024 yang Telah Disediakan

38. Papua Pegunungan = satpam dan pengemudi Rp4.604.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp4.185.000

Demikian besaran upah bagi tenaga honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X