35. Papua Barat Daya = satpam dan pengemudi Rp4.124.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.749.000
36. Papua Tengah = satpam dan pengemudi Rp4.604.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp4.185.000
37. Papua Selatan = satpam dan pengemudi Rp4.604.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp4.185.000
38. Papua Pegunungan = satpam dan pengemudi Rp4.604.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp4.185.000
Demikian besaran upah bagi tenaga honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.***