KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah saat ini telah memprioritaskan pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Hal tersebut dikarenakan adanya amanat penataan tenaga honorer.
Demi lancarnya penataan tenaga honorer jadi PPPK berjalan baik.
Baca Juga: Resmi Dari Pemerintah! Batas usia Pensiun PNS di Tahun 2024 Mentok Sampai Umur...
Tentunya pendataan honorer yang dilakukan BKN merupakan suatu kegiatan yang paling penting.
Sebab dengan adanya pendataan maka Pemerintah bisa memetakan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Oleh sebab itu sesuai UU ASN 2023 para PPK atau pimpinan di instansi dilarang keras untuk mengangkat kembali non ASN.
Semua itu dilakukan demi tujuan yang ingin dicapai oleh Pemerintah.
Pemerintah ingin mencapai suatu tujuan yaitu di tahun 2025 hanya mengenal 2 jenis kepegawaian.
2 jenis kepagawaian tersebut meliputi PNS dan PPPK.
Baca Juga: Benarkah Pencairan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi Dihentikan Nadiem Makarim?
Tetapi untuk menggapai hal tersebut maka BKN tak akan melakukan pendataan non ASN lagi di tahun 2024.
Sehingga tak akan ada lagi pengangkatan honorer menjadi PPPK di tahujln 2025 mendatang.