KLIK PENDIDIKAN-Sesuai Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP).
Usia normal pensiun di Indonesia adalah 55 tahun (kini sudah mengarah ke usia 58 tahun).
Beberapa jabatan tertentu bisa sampai 58 atau 60 tahun.
Bagi wirausaha relatif tidak terpengaruh, mau usia berapa ingin pensiun.
Namun demikian satu hal yang perlu diingat adalah bahwa usia pensiun di desain dengan mempertimbangkan produktivitas kerja alias makin tua usia Anda, hasil kerja Anda juga semakin berkurang.
Atas dasar kondisi di atas, khususnya bagi pekerja swasta atau wiraswasta yang tidak mendapat jaminan pensiun layaknya PNS, Anda perlu mempersiapkan kondisi ini sejak dini.
Jangan tergiur dengan hasil pendapatan yang besar sehingga Anda lupa bahwa semua itu ada batasnya hingga lupa menyiapkan dana pensiun.
Seperti apakah persiapan dana pensiun tersebut sebaiknya dilakukan?
Seperti apakah dana pensiun Itu, dan bagaimana menyiapkannya?
Bagi pekerja non PNS atau wiraswasta bisa menyiapkan investasi sebagai persiapan dana pensiun.
Anda harus memiliki pengetahuan yang cukup terkait produk investasi agar hasil investasi tersebut cukup untuk membiayai masa pensiun Anda.