- D.I. Yogyakarta perjalanan dinas luar kota sebesar Rp420.000, dalam kota lebih dari 6 jam (8 jam) Rp170.000, sementara untuk diklat sebesar Rp130.000.
Baca Juga: Indonesia Siap Menjadi Tuan Rumah KTT ASEAN 2023
- Jawa Barat, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, perjalanan dinas luar kota sebesar Rp430.000, dalam kota lebih dari 6 jam (8 jam) Rp170.000, sementara untuk diklat sebesar Rp130.000.
- Nusa Tenggara Barat, perjalanan dinas luar kota sebesar Rp440.000, dalam kota lebih dari 6 jam (8 jam) Rp180.000, sementara untuk diklat sebesar Rp130.000.
- Bali, Papua Barat dan Papua Barat Daya, perjalanan dinas luar kota sebesar Rp480.000, dalam kota lebih dari 6 jam (8 jam) Rp190.000, sementara untuk diklat sebesar Rp140.000.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Kurikulum Merdeka Halaman 109, Menjaga Proses Pembangunan Keberlanjutan
- D.K.I. Jakarta, perjalanan dinas luar kota sebesar Rp530.000 dalam kota lebih dari 6 jam (8 jam) Rp210.000, sementara untuk diklat sebesar Rp160.000.
- Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, perjalanan dinas luar kota sebesar Rp580.000, dalam kota lebih dari 6 jam (8 jam) Rp230.000, sementara untuk diklat sebesar Rp170.000.
5. Uang Pulsa
Tak ketinggalan, Sri Mulyani juga menetapkan uang pulsa guna menunjang pelaksanaan tugas PNS.
Adapun besaran uang pulsa yang ditetapkan oleh Sri Mulyani sebesar:
- Eselon I dan II Rp400.000
Baca Juga: Keren! Inspirasikan Inovasi dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Infrastruktur Digital
- Eselon III/ setara ke bawah Rp200.000.