KLIK PENDIDIKAN- Selaku penanggung jawab pencairan gaji pensiunan PNS, Taspen belum bisa memberikan besaran sesuai informasi yang baru saja naik.
Meski gaji pensiunan PNS naik 12 persen, bukan berarti Taspen langsung mentransfer dengan nominal yang lebih tinggi.
Masih ada beberapa hal yang ditunggu pihak Taspen untuk mencairkan gaji pensiunan PNS sesuai dengan nominal yang baru saja naik.
1. Surat perintah pencairan
2. Tahun 2024
Kedua hal tersebut akan ditunggu Taspen untuk mentransfer gaji pensiunan PNS yang baru.
Sementara ini, karena kedua hal tersebut masih belum juga sampai maka aturan pemberian gaji pensiunan PNS masih menggunakan aturan sebelumnya.
Sehingga, Taspen akan mentransfer gaji pensiunan PNS dengan besaran berikut sampai bulan Desember 2023:
Gaji pensiunan PNS sesuai golongannya
Golongan I
Golongan I a: Rp 1.560.800 sampai Rp 1.751.900
Golongan I b: Rp 1.560.800 sampai Rp 1.854.700