KLIK PENDIDIKAN - Isu mengenai akan berlakunya kenaikan gaji Pensiunan PNS pada bulan September mendatang ternyata mendapat tanggapan dari Taspen.
Sebagaimana diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus, Pensiunan PNS diberikan kenaikan gaji lebih besar dari ASN, TNI, dan Polri.
Pensiunan PNS mendapatkan kenaikan gaji 12 persen, sementara ASN, TNI, dan Polri mendapat 8 persen.
Baca Juga: Stop! Jangan Salah Soal KENAIKAN GAJI PENSIUNAN PNS, September Taspen Masih...
Kemudian isu yang berkembang adalah gaji Pensiunan PNS yang alami kenaikan sebesar 12 persen disebut-sebut bakal berlaku pada September mendatang.
Terkait apakah kenaikan gaji Pensiunan PNS yang 12 persen itu akan mulai berlaku atau belum, Taspen telah memberikan tanggapan.
Sebelum itu, Taspen telah informasikan bahwa pembayaran gaji Pensiunan PNS akan dilakukan mulai tanggal 1 September.
"Perihal gaji pensiun, akan dibayarkan mulai tanggal 1 pada setiap bulannya. Terima Kasih," kata admin Taspen melalui Instagram @taspen.
Selanjutnya terkait pernyataan apakah gaji yang akan diterima tersebut merupakan angka setelah kenaikan 12 persen, Taspen memberikan jawaban begini.
"Saat ini kami belum menerima edaran resmi dari pemerintah untuk kenaikan gaji pensiun, silakan menunggu informasi melalui sosial media resmi Taspen," kata pihak Taspen.
Baca Juga: GAJI PENSIUNAN PNS NAIK 12 Persen, Taspen TRANSFER Nominal Segini di Bulan SEPTEMBER
Hal tersebut menandakan bahwa gaji yang akan diterima oleh Pensiunan PNS pada bulan September masih sama dengan yang diterima sebelumnya.
Yaitu gaji yang nominalnya sesuai dengan ketentuan PP nomor 18 tahun 2019 sebagai berikut: