KLIK PENDIDIKAN- Siapa pun yang tidak ingin menjadi pensiunan PNS yang pasti dapat gaji setiap bulan.
Meski sudah tak lagi aktif bekerja, namun gaji pensiunan PNS tetap selalu dicairkan.
Selain gaji juga ada beberapa tunjangan yang dapat diterima oleh para pensiunan PNS.
Baca Juga: 1.669 Formasi CPNS Dibuka di Lingkungan Mahkamah Agung, Cek Jabatan dan Unit Penempatannya di Sini
Itu sebabnya mengapa banyak orang ingin memiliki profesi sebagai PNS.
Selain dijamin kesejahteraannya dari segi finansial, dari segi kesehatan juga diperhatikan.
Sungguh luar biasa sekali nikmatnya menjadi pensiunan PNS.
Baca Juga: Dapat Jaminan Pensiun dalam RUU ASN, Inilah Batas Usia Pensiun bagi PPPK, Tertinggi 65 Tahun
Termasuk juga besaran gaji yang akan diberikan dalam setiap bulannya.
sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Gaji pensiunan PNS sesuai golongannya
Golongan I
Golongan I a : Rp 1.560.800 sampai Rp 1.751.900
Golongan I b : Rp 1.560.800 sampai Rp 1.854.700