PNS Bisa Diberhentikan, PPPK Justru Diberi Hak Istimewa Jika Revisi UU ASN Disahkan!

photo author
Agung Supriyono, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 19:18 WIB
Revisi UU ASN: PNS bisa diberhentikan dan PPPK mendapat hak istimewa. (menpan.go.id)
Revisi UU ASN: PNS bisa diberhentikan dan PPPK mendapat hak istimewa. (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Waspada jika revisi UU ASN disahkan, karena PNS bisa diberhentikan dan PPPK diberi hak istimewa.

Kementerian PANRB telah melakukan uji publik revisi UU ASN yang mencakup kesejahteraan dan sanksi bagi PNS dan PPPK.

Adapun revisi UU ASN ini bertujuan untuk mendorong agar PNS dan PPPK semakin profesional dan mengakomodasi fleksibilitas dalam penetapan kebutuhan.

Baca Juga: BENARKAH KENAIKAN GAJI ASN, TNI-POLRI DAN PENSIUNAN DIBERIKAN 2024? POTENSI DI BULAN INI.. SIMAK SELENGKAPNYA

Konsep pemberian hak untuk PPPK yang selama ini berbeda dirancang agar sama dengan hak yang diberikan oleh PNS.

Setidaknya ada 5 hak istimewa yang diatur dalam revisi UU ASN tersebut.

Berikut ini adalah 5 hak yang bakal diperoleh PPPK jika revisi UU ASN tersebut disahkan.

Baca Juga: 5 Poin Revisi UU ASN untuk PPPK, Nomor 4 Bikin Hati Tenang dan Makin Sejahtera

1. PPPK berhak memperoleh gaji, fasilitas, dan tunjangan

2. PPPK berhak memperoleh jatah cuti

3. PPPK berhak memperoleh pengembangan kompetensi

4. PPPK berhak memperoleh jaminan hari tua atau jaminan pensiun

5. PPPK berhak memperoleh jaminan perlindungan

Baca Juga: Bikin Makmur, Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV Pada September 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: dpr.go.id, menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X