Tidak Perlu KHAWATIR! Inilah Bunyi PASAL Dalam REVISI UU ASN 2014 Tentang Pemberian TUNJANGAN Kepada PPPK

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:58 WIB
Pasal dalam Revisi UU ASN 2014 tentang pemberian tunjangan kepada PPPK (ilustrasi) (Pringsewukab.go.id)
Pasal dalam Revisi UU ASN 2014 tentang pemberian tunjangan kepada PPPK (ilustrasi) (Pringsewukab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan diberikan tunjangan oleh pemerintah.

Tunjangan yang akan diberikan kepada PPPK tersebut telah termuat kedalam aturan Revisi ASN 2014.

Berikut bunyi pasal dalam Revisi UU ASN 2014 tentang pemberian tunjangan kepada PPPK.

Baca Juga: Berapa Kira-Kira TUNJANGAN yang Akan Didapatkan Oleh PPPK? Sudah Disebutkan Dalam Revisi UU ASN 2014

Hingga saat ini PPPK memang tidak menerima tunjangan seperti PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Untuk itu Revisi UU ASN 2014 selain dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan honorer, juga ditujukan untuk membenahi manajemen ASN.

Pemberian tunjangan kepada PPPK dimaksudkan supaya ASN (Aparatur Sipil Negara) dapat bekerja lebih kompetitif.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Tidak Hanya GAJI POKOK, PPPK Akan Menerima Tunjangan Telah Disebutkan Dalam REVISI UU ASN 2014

Dengan adanya tuntutan untuk ASN bekerja secara profesionalisme dengan diimbangi pemberian tunjangan kepada PPPK tersebut.

Selain mengatur tentang pemberian tunjangan kepada PPPK, Revisi UU ASN 2014 juga mengatur tentang hal yang belum pernah didapati oleh PPPK sebelumnya.

Hal yang belum pernah didapati oleh PPPK sebelumnya yakni jaminan pensiun.

Baca Juga: Revisi UU ASN 2014 Menjamin PPPK Semakin SEJAHTERA, Pegawai Pemerintah Mendapati Hal Wajib Lainnya Selain...

Jaminan pensiun yang akan diberikan kepada PPPK juga diatur kedalam Revisi UU ASN 2014.

Sehingga, PPPK dijamin akan semakin sejahtera dengan adanya Revisi UU ASN 2014 ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Alimah Undar Wati

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X