Tidak Perlu KHAWATIR! Inilah Bunyi PASAL Dalam REVISI UU ASN 2014 Tentang Pemberian TUNJANGAN Kepada PPPK

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:58 WIB
Pasal dalam Revisi UU ASN 2014 tentang pemberian tunjangan kepada PPPK (ilustrasi) (Pringsewukab.go.id)
Pasal dalam Revisi UU ASN 2014 tentang pemberian tunjangan kepada PPPK (ilustrasi) (Pringsewukab.go.id)

Tidak hanya mengatur tentang tunjangan yang akan diberikan kepada PPPK saja.

Revisi UU ASN 2014 juga mengatur tentang hak yang wajib diperoleh PPPK.

Baca Juga: PPPK Makin Sejahtera! 5 Hal yang Wajib Diperoleh Pegawai Pemerintah Telah Tercantum di Revisi UU ASN 2014

Berikut bunyi pasal 22 dalam Revisi UU ASN 2014.

PPPK berhak memperoleh:

a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas

b. Cuti

c. Pengembangan kompetensi

d. Jaminan hari tua, dan

Baca Juga: Selain Jaminan PENSIUN dan HARI TUA, PPPK Juga Mendapatkan 5 Hal ini Tertera Dalam Pasal Revisi UU ASN 2014

e. Perlindungan.

Itulah bunyi pasal 22 dalam Revisi UU ASN 2014 tentang pemberian tunjangan dan hal lain kepada PPPK.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Alimah Undar Wati

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X