Tidak hanya mengatur tentang tunjangan yang akan diberikan kepada PPPK saja.
Revisi UU ASN 2014 juga mengatur tentang hak yang wajib diperoleh PPPK.
Berikut bunyi pasal 22 dalam Revisi UU ASN 2014.
PPPK berhak memperoleh:
a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
b. Cuti
c. Pengembangan kompetensi
d. Jaminan hari tua, dan
e. Perlindungan.
Itulah bunyi pasal 22 dalam Revisi UU ASN 2014 tentang pemberian tunjangan dan hal lain kepada PPPK.***