KLIK PENDIDIKAN - Sudahkah Anda mendengar tentang rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)? Jika belum, jangan khawatir.
Persiapkan diri Anda untuk menggali lebih dalam mengenai nasib PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pasca disahkannya revisi ini nantinya!
Revisi UU ASN memang memiliki berbagai dampak, namun salah satu yang paling menonjol adalah perihal pemutusan perjanjian kerja PPPK.
Baca Juga: Cinta Kasih Pemerintah! Memberikan Bantuan Insentif Untuk Guru dan Pendidik Non PNS Tahun 2023
Mari kita telusuri bersama situasi ini dengan lebih dalam.
Mungkin Anda bertanya-tanya, apa yang terjadi dengan PPPK setelah revisi UU ASN akhirnya disahkan? Nah, salah satu poin penting dalam revisi ini adalah mengenai pemutusan perjanjian kerja bagi PPPK.
Ada beberapa alasan menarik yang dapat memicu pemutusan kontrak mereka. Tanpa berlama-lama, mari kita temukan jawabannya!
Baca Juga: UU ASN Telah Menetapkan Batas Usia Pensiun Untuk PNS Seluruh JA, JF dan JPT, Berakhir Pada Usia…
Kontrak Berakhir Ketika...
1. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
2. meninggal dunia;
3. atas permintaan sendiri;
4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.