BEGINI NASIB PPPK SETELAH NANTINYA REVISI UU ASN DISAHKAN, KONTRAKNYA PUTUS SAAT...

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 20:21 WIB
BEGINI NASIB PPPK SETELAH NANTINYA REVISI UU ASN DISAHKAN, KONTRAKNYA PUTUS SAAT... (jatengprov.go.id)
BEGINI NASIB PPPK SETELAH NANTINYA REVISI UU ASN DISAHKAN, KONTRAKNYA PUTUS SAAT... (jatengprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sudahkah Anda mendengar tentang rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)? Jika belum, jangan khawatir.

Persiapkan diri Anda untuk menggali lebih dalam mengenai nasib PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pasca disahkannya revisi ini nantinya!

Revisi UU ASN memang memiliki berbagai dampak, namun salah satu yang paling menonjol adalah perihal pemutusan perjanjian kerja PPPK.

Baca Juga: Cinta Kasih Pemerintah! Memberikan Bantuan Insentif Untuk Guru dan Pendidik Non PNS Tahun 2023

Mari kita telusuri bersama situasi ini dengan lebih dalam.

Mungkin Anda bertanya-tanya, apa yang terjadi dengan PPPK setelah revisi UU ASN akhirnya disahkan? Nah, salah satu poin penting dalam revisi ini adalah mengenai pemutusan perjanjian kerja bagi PPPK.

Ada beberapa alasan menarik yang dapat memicu pemutusan kontrak mereka. Tanpa berlama-lama, mari kita temukan jawabannya!

Baca Juga: UU ASN Telah Menetapkan Batas Usia Pensiun Untuk PNS Seluruh JA, JF dan JPT, Berakhir Pada Usia…

Kontrak Berakhir Ketika...

1. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;

2. meninggal dunia;

3. atas permintaan sendiri;

4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau

5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Baca Juga: Standar Biaya Masukan Anggaran Tahun 2024 Tertera Uang Lembur dan Makan Lembur Untuk PNS, Segini Besarannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X