Terbaru dari Revisi UU ASN: PPPK Siap-siap Dapat Pemutusan Perjanjian Kerja Karena 5 Alasan Ini!

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 20:04 WIB
Terbaru dari Revisi UU ASN PPPK Siap-siap Dapat Pemutusan Perjanjian Kerja Karena 5 Alasan Ini! (Bawaslu.go.id)
Terbaru dari Revisi UU ASN PPPK Siap-siap Dapat Pemutusan Perjanjian Kerja Karena 5 Alasan Ini! (Bawaslu.go.id)

KLIK PEDIDIKAN - Penasaran dengan berita paling terkini? Ternyata, Pemerintah kita tengah menggodok revisi undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang akan segera diumumkan!

Dalam artikel ini, kami akan mengupas habis tentang pembaharuan revisi UU ASN yang bikin mata Anda melek. Yuk, simak lebih lanjut!

Revisi UU ASN tengah disusun oleh para punggawa pemerintahan, dan kabarnya akan segera diumumkan.

Baca Juga: Pimpin Daerah Tersempit di Jatim, Ini Harta Kekayaan Walikota Ika Puspitasari: Harta Lain Tembus Ratusan Juta

Namun, Anda mungkin bertanya-tanya, apa sih yang membuat revisi ini begitu menarik? Nah, ada satu poin yang bakal kami bongkar habis di artikel ini, yaitu terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)!

Hadirnya revisi UU ASN, PPPK dapat merasakan pemutusan perjanjian kerja.

Hal ini terdapat dalam pasal 105 revisi UU ASN, terdapat lima alasan yang bisa memicu pemutusan perjanjian kerja PPPK.

Baca Juga: BAPAK IBU PENSIUNAN PT Taspen Himbau Lakukan ini Jika Dana Pensiun Tidak Masuk Rekening atau Tidak Dibayarkan

Penasaran? Jangan lewatkan, yuk, baca dengan seksama!

1. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;

2. meninggal dunia;

3. atas permintaan sendiri;

4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau

5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Baca Juga: Waduh Gawat! PNS Bisa Kena PENSIUN DINI Secara Massal Apabila Terjadi Kondisi Seperti ini, Kira-Kira Apa Ya?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X