Namun perlu berhati-hati bagi PNS karena dalam revisi UU ASN juga menyebutkan pemberhentian PNS.
Berikut ini adalah bunyi Pasal 87 yang mengatur ketentuan pemberhentian bagi PNS.
1. PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia
b. atas permintaan sendiri
c. mencapai batas usia pensiun
Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan Gubernur Sulawesi Selatan yang Terbaru di LHKPN, Totalnya Bikin Syok!
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
2 PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Baca Juga: Jadi Rektor Perempuan Pertama di ITB, Segini Harta Kekayaan Reini Wirahadikusumah di LHKPN
3 PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
4 PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
Baca Juga: RUU ASN SEGERA DISAHKAN! Impian Para PPPK Seluruh Indonesia Akan Terwujud, Apa Itu? Yuk Simak