c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana
yang dilakukan dengan berencana.
Itullah informasi tentang pemberhentian PNS dan pemberian hak PPPK dalam rancangan revisi UU ASN.***