PNS Bisa Diberhentikan, PPPK Justru Diberi Hak Istimewa Jika Revisi UU ASN Disahkan!

photo author
Agung Supriyono, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 19:18 WIB
Revisi UU ASN: PNS bisa diberhentikan dan PPPK mendapat hak istimewa. (menpan.go.id)
Revisi UU ASN: PNS bisa diberhentikan dan PPPK mendapat hak istimewa. (menpan.go.id)

c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana
yang dilakukan dengan berencana.

Itullah informasi tentang pemberhentian PNS dan pemberian hak PPPK dalam rancangan revisi UU ASN.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: dpr.go.id, menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X