Kisaran Daftar Gaji yang Diterima oleh PNS PPPK dan Pensiunan Setelah Mendapat Kenaikan Gaji

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 19:57 WIB
PNS PPPK dan Pensiunan menerima kabar kenaikan gaji dari Presiden Jokowi dalam pidatonya RUU APBN tahun 2024. (bantenprov.go.id)
PNS PPPK dan Pensiunan menerima kabar kenaikan gaji dari Presiden Jokowi dalam pidatonya RUU APBN tahun 2024. (bantenprov.go.id)

Golongan Ia: Rp1.748.096 - Rp1.962.128

Golongan Ib: Rp1.748.096 - Rp2.077.264

Golongan Ic: Rp1.748.096 - Rp2.165.184

Golongan Id: Rp1.748.096 - Rp2.256.688

Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng, Segini Perkiraan Gaji PPPK Golongan I hingga XIV Pasca Naik 8 Persen

Pensiunan Golongan II

Golongan IIa: Rp1.748.096 - Rp2.833.824

Golongan IIb: Rp1.748.096 - Rp2.953.776

Golongan IIc: Rp1.748.096 - Rp3.078.656

Golongan IId: Rp1.748.096 - Rp3.208.800

Baca Juga: LIVE SEBENTAR LAGI! Indonesia U23 vs Vietnam U23, Shin Tae Yong atau Hoang Anh Tuan yang Raih Trofi Pertama

Pensiunan Golongan III

Golongan IIIa: Rp1.748.096 - Rp3.558.576

Golongan IIIb: Rp1.748.096 - Rp3.709.104

Golongan IIIc: Rp1.748.096 - Rp3.866.016

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X