Kisaran Daftar Gaji yang Diterima oleh PNS PPPK dan Pensiunan Setelah Mendapat Kenaikan Gaji

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 19:57 WIB
PNS PPPK dan Pensiunan menerima kabar kenaikan gaji dari Presiden Jokowi dalam pidatonya RUU APBN tahun 2024. (bantenprov.go.id)
PNS PPPK dan Pensiunan menerima kabar kenaikan gaji dari Presiden Jokowi dalam pidatonya RUU APBN tahun 2024. (bantenprov.go.id)

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500. Setelah kenaikan: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700.

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500. Setelah kenaikan: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420.

Baca Juga: PNS Harus Terima Kenyataan ini PERIHAL KENAIKAN GAJI, Padahal sudah Diumumkan Oleh Jokowi Kemarin: Ada Apa Ya?

PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600. Setelah kenaikan: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488.

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300. Setelah kenaikan: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604.

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000. Setelah kenaikan: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200.

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000. Setelah kenaikan: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600.

Baca Juga: PNS Harus Terima Kenyataan ini PERIHAL KENAIKAN GAJI, Padahal sudah Diumumkan Oleh Jokowi Kemarin: Ada Apa Ya?

PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400. Setelah kenaikan: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312.

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600. Setelah kenaikan: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848.

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400. Setelah kenaikan: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592.

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000. Setelah kenaikan: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760.

Baca Juga: Punya Banyak Tanah Sumbernya Dari Ini, Inilah Harta Kekayaan Bupati Padang Lawas Utara di LHKPN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X