Kisaran Daftar Gaji yang Diterima oleh PNS PPPK dan Pensiunan Setelah Mendapat Kenaikan Gaji

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 19:57 WIB
PNS PPPK dan Pensiunan menerima kabar kenaikan gaji dari Presiden Jokowi dalam pidatonya RUU APBN tahun 2024. (bantenprov.go.id)
PNS PPPK dan Pensiunan menerima kabar kenaikan gaji dari Presiden Jokowi dalam pidatonya RUU APBN tahun 2024. (bantenprov.go.id)

PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 Setelah kenaikan: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000.

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500. Setelah kenaikan: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420.

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900. Setelah kenaikan: Rp 3.572.884 - Rp 5.886.452.

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700. Setelah kenaikan: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636.

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. Setelah kenaikan: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296.

Baca Juga: Pemerintah Telah Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Berikut Golongan yang Terima Gaji Tertinggi Setelah Naik 8 Persen

2. Gaji PPPK setelah naik 8 persen yaitu:

PPPK Golongan I: Rp1.938.492 - Rp2.901.096

PPPK Golongan II: Rp2.117.016 - Rp 3.071.412

PPPK Golongan III: Rp2.206.656 - Rp 3.201.336

PPPK Golongan IV: Rp2.299.860 - Rp 3.336.768

PPPK Golongan V: Rp2.511.648 - Rp 4.190.076

Baca Juga: Pemerintah Telah Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Berikut Golongan yang Terima Gaji Tertinggi Setelah Naik 8 Persen

PPPK Golongan VI: Rp2.742.876 - Rp 4.367.304

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X