Kisaran Daftar Gaji yang Diterima oleh PNS PPPK dan Pensiunan Setelah Mendapat Kenaikan Gaji

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 19:57 WIB
PNS PPPK dan Pensiunan menerima kabar kenaikan gaji dari Presiden Jokowi dalam pidatonya RUU APBN tahun 2024. (bantenprov.go.id)
PNS PPPK dan Pensiunan menerima kabar kenaikan gaji dari Presiden Jokowi dalam pidatonya RUU APBN tahun 2024. (bantenprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Perhatian kepada para PNS PPPK dan pensiunan di seluruh Indonesia.

PNS PPPK dan pensiunan menerima kabar kenaikan gaji dari Presiden Jokowi.

Hal itu disampaikan dalam pidato RUU APBN yang membahas kenaikan gaji PNS PPPK dan pensiunan.

Kenaikan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen, sedangkan pensiunan sebesar 12 persen.

Baca Juga: LIVE SEBENTAR LAGI! Indonesia U23 vs Vietnam U23, Shin Tae Yong atau Hoang Anh Tuan yang Raih Trofi Pertama

Namun kenaikan gaji ini baru terealisasi tahun 2024.

Gaji saat ini masih mengikuti peraturan PP Nomor 15 Tahun 2019 untuk PNS.

Perpres Nomor 98 Tahun 2020 untuk PPPK.

Dan PP Nomor 18 Tahun 2019 untuk pensiunan.

Berikut kisaran besaran gaji PNS PPPK dan pensiunan setelah mengalami kenaikan 8 persen dan 12 persen.

1. Gaji PNS sebelum dan sesudah naik 8 persen yaitu:

Baca Juga: MASIH MENUNGGU DPR SAHKAN RUU APBN 2024, KENAIKAN GAJI ASN ,TNI, POLRI DAN PENSIUNAN DITUNDA HINGGA.. SIMAK YA

PNS Golongan I

Golongan IaRp 1.560.800 - Rp 2.335.800. Setelah kenaikan : Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664.

Golongan Ib Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900. Setelah kenaikan: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X