Kisaran Daftar Gaji yang Diterima oleh PNS PPPK dan Pensiunan Setelah Mendapat Kenaikan Gaji

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 19:57 WIB
PNS PPPK dan Pensiunan menerima kabar kenaikan gaji dari Presiden Jokowi dalam pidatonya RUU APBN tahun 2024. (bantenprov.go.id)
PNS PPPK dan Pensiunan menerima kabar kenaikan gaji dari Presiden Jokowi dalam pidatonya RUU APBN tahun 2024. (bantenprov.go.id)

PPPK Golongan VII: Rp2.858.976 - Rp 4.552.092

PPPK Golongan VIII: Rp2.979.828 - Rp 4.744.548

PPPK Golongan IX: Rp3.203.820 - Rp 5.261.760

PPPK Golongan X: Rp3.339.252 - Rp 5.484.240

Baca Juga: MAKIN SEJAHTERA! Gaji PNS Golongan III Naik Setelah Disahkan oleh Presiden Jokowi, Berikut Rincian Nominalnya

PPPK Golongan XI: Rp3.480.516 - Rp 5.716.224

PPPK Golongan XII: Rp3.627.720 - Rp 5.958.144

PPPK Golongan XIII: Rp3.781.188 - Rp 5.958.144

PPPK Golongan XIV: Rp3.941.136 - Rp 6.472.764

PPPK Golongan XV: Rp4.107.780 - Rp 6.746.652

PPPK Golongan XVI: Rp4.281.660 - Rp 7.031.988

PPPK Golongan XVII: Rp4.462.776 - Rp 7.329.420

Baca Juga: Presiden Jokowi: KPK Sudah Bagus Sistemnya, OTT Rutin, Namun Tetap Perlu Dievaluasi!

3. Gaji pensiunan setelah naik 12 persen yaitu;

Pensiunan Golongan I

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X