SEGERA SIAPKAN! Diperlukan Sertifikat Ini Supaya Tunjangan Profesi Guru TPG Bisa Dicairkan

photo author
Adestu Arianto, Klik Pendidikan
- Selasa, 25 Juli 2023 | 18:49 WIB
Ilustrasi - Sertifikat ini diperlukan tenaga pengajar supaya Tunjangan Profesi Guru atau TPG bisa dicairkan. (kemenag.go.id)
Ilustrasi - Sertifikat ini diperlukan tenaga pengajar supaya Tunjangan Profesi Guru atau TPG bisa dicairkan. (kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Supaya Tunjangan Profesi Guru (TPG) bisa dicairkan, maka diperlukan sertifikat berikut ini.

Simak terus ulasan berikut ini mengenai sertifikat yang dibutuhkan untuk mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Untuk mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), ada beberapa persyaratan yang diperlukan.

Baca Juga: Menegangkan! Satpol PP Gencar Menertibkan Spanduk Rokok yang Melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta

Salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah sebuah sertifikat.

Sertifikat yang dibutuhkan untuk mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tersebut bernama sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik ini bukan versi aslinya yang harus diserahkan sebagai persyaratan.

Baca Juga: Khusus Bagi PPPK! Menpan-RB Teken Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Ini Ketentuannya

Sertifikat pendidik yang harus diserahkan cukup fotocopy-nya saja, tetapi yang telah dilegalisir.

Lantas, apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mencairkan tunjangan tersebut?

Dilansir Klik Pendidikan dari laman resmi SIPPN Menpan, berikut ini syarat selengkapnya:

Baca Juga: BUKAN HANYA PTN SAJA! Inilah 10 Universitas Swasta Terbaik di Surakarta Versi UniRank, Ada Incaranmu?

1. SK Pembagian Sekolah Binaan untuk TK dan SD minimal 10 Sekolah atau 60 orang guru binaan termasuk tugas pengawasan terhadap guru agama, dan penjasosker di satuan pendidikan yang menjadi binaan. Untuk Pengawas SMP Sekolah Binaan minimal 7 sekolah atau 40 orang guru binaan.

2. Surat Keterangan Mengajar Per Minggu, Apabila mengajar lebih dari satu sekolah Surat Keterangan Mengajar 24 Jam dibuat oleh sekolah masing-masing dan dilampirkan SK Pembagian Tugas dan jadwal mengajar (fotocofy dilegalisir).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: sippn.menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X