Khusus Bagi PPPK! Menpan-RB Teken Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Ini Ketentuannya

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Selasa, 25 Juli 2023 | 18:15 WIB
Kemenpan-RB beri kenaikan gaji berkala dan istimewa khusus kepada PPPK, cek disini ketentuannya  (menpan.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )
Kemenpan-RB beri kenaikan gaji berkala dan istimewa khusus kepada PPPK, cek disini ketentuannya (menpan.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )

KLIK PENDIDIKAN - Khusus untuk seluruh PPPK, Menpan-RB baru saja menetapkan kenaikan gaji berkala dan istimewa.

Penetapan gaji berkala dan istimewa bagi para PPPK ini diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) nomor 7 tahun 2023.

Di mana kenaikan gaji berkala dan istimewa ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para PPPK atas kontribusinya.

Baca Juga: Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023: Gaji PPPK Terbaru GEDE-GEDE Tak Kalah Paten dari PNS, Ini Besarannya

Dalam PermenPAN RB tersebut dijelaskan bahwa terdapat kualifikasi bagi para PPPK yang ingin mendapatkan kenaikan gaji berkala maupun istimewa ini.

Bagi PPPK yang ingin mendapatkan kenaikan gaji berkala terlebih dahulu harus memenuhi syarat, diantaranya adalah:

1. Telah mencapai masa kerja lebih dari 2 tahun.

Baca Juga: Proyek BTS 4G Berjalan Sesuai Rencana, Menteri Kominfo dan Kejaksaan Agung Pastikan Penyelesaian Tepat Waktu

2. Telah mendapatkan penilaian kerja, minimal telah mendapat predikat baik selama 2 tahun terakhir.

Sedangkan kualifikasi agar PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah telah mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat sangat baik selama 2 tahun berturut-turut serta dinobatkan sebagai pegawai teladan.

Pemberian kenaikan gaji istimewa bagi PPPK dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan mendatang dan sesuai dengan golongan gaji.

Baca Juga: Resmi Pemerintah Perpanjang Bansos Beras Untuk 21 juta KPM Untuk 3 Bulan

Adapun untuk lebih lengkap dan jelasnya dapat disimak melalui sejumlah pasal yang mengatur terkait dengan kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa, diantaranya:

Pasal 2 (1) Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PermenPAN RB Nomor 7 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X