KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan Profesi Guru (TPG) terancam tak bisa Bapak dan Ibu cairkan jika tak menyertakan SK berikut ini.
Tunjangan Profesi Guru (TPG), sebagaimana yang diketahui, mensyaratkan beberapa berkas supaya bisa dicairkan.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) baru bisa dicairkan jika semua persyaratan telah dipenuhi.
Baca Juga: Siap-siap, Ini yang akan Diuji dalam Tes Kesehatan dan Kebugaran SPMB STAN 2023!
Salah satu syarat yang harus dipenuhi supaya Tunjangan Profesi Guru (TPG) bisa dicairkan adalah sebuah SK.
Nama SK untuk mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini adalah SK Pembagian Tugas dan Jadwal Mengajar dalam bentuk fotocopy dan dilegalisir.
SK tersebut berlaku apabila Bapak dan Ibu mengajar lebih dari satu sekolah.
Baca Juga: SAH, Menyandang Gelar Doktor, Inilah Fakta Harta Kekayaan Arzeti Bilbina di LHKPN
Jadi, jika Bapak dan Ibu mengajar lebih dari satu sekolah, Bapak dan Ibu akan mendapatkan Surat Keterangan Mengajar 24 Jam yang dibuat oleh sekolah-sekolah tempat Bapak dan Ibu mengajar.
Surat Keterangan Mengajar itu lantas disertai dengan SK Pembagian Tugas dan Jadwal Mengajar dalam bentuk fotocopy yang dilegalisir.
Dilansir Klik Pendidikan dari laman resmi SIPPN Menpan, berikut syarat lengkap Verifikasi Berkas Tunjangan Profesi Guru:
Baca Juga: KEREN! 25 Kampus Terbaik Di Indonesia Versi UniRank, Cek Kampus Kamu
1. SK Pembagian Sekolah Binaan untuk TK dan SD minimal 10 Sekolah atau 60 orang guru binaan termasuk tugas pengawasan terhadap guru agama, dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaan. Untuk Pengawas SMP Sekolah Binaan minimal 7 sekolah atau 40 orang guru binaan.
2. Biodata Penerima Tunjangan.