KLIK PENDIDIKAN - Simak cara melakukan pengaduan atas permasalahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan cepat, mudah, dan simpel.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diberikan kepada para tenaga pengajar selama ini bukan tanpa masalah dalam proses pencairannya.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) terkadang dalam prosesnya mengalami kendala karena kesalahan teknis atau faktor lain.
Baca Juga: Jika Bapak Ibu Alami Masalah Terkait Tunjangan Profesi Guru TPG, Segera Laporkan ke Sini
Faktor masalah pada Tunjangan Profesi Guru (TPG) itulah yang membuat pemerintah meluncurkan fitur lapor.go.id.
Fitur lapor.go.id memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia, khususnya guru, dalam melakukan pengaduan atas permasalahan yang dihadapi selama proses pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan atau sedang berlangsung.
Berikut tahap-tahap yang harus dilakukan ketika melakukan pengaduan:
1. Buka link lapor.go.id
2. Pilih salah satu Klasifikasi Laporan
3. Klik pengaduan
Baca Juga: PRESIDEN JOKOWI JAMIN TENAGA HONORER JADI PRIORITAS, BERIKUT 3 PEDOMAN YANG DISEPAKATI...
4. Isi judul laporan di kolom yang tersedia (wajib)
5. Isi laporan (wajib)
6. Pilih tanggal kejadian/peristiwa (wajib)
7. Isi lokasi kejadian (wajib)