SEGERA SIAPKAN! Diperlukan Sertifikat Ini Supaya Tunjangan Profesi Guru TPG Bisa Dicairkan

photo author
Adestu Arianto, Klik Pendidikan
- Selasa, 25 Juli 2023 | 18:49 WIB
Ilustrasi - Sertifikat ini diperlukan tenaga pengajar supaya Tunjangan Profesi Guru atau TPG bisa dicairkan. (kemenag.go.id)
Ilustrasi - Sertifikat ini diperlukan tenaga pengajar supaya Tunjangan Profesi Guru atau TPG bisa dicairkan. (kemenag.go.id)

3. Biodata Penerima Tunjangan.

4. Surat Pernyataan Penerima Tunjangan Profesi dan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah/Kepala UPTD/Kepala Dinas (bermeterai Rp. 6000).

Baca Juga: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Turun Langsung Melaksanakan Peninjauan Lokasi Taman Asean di Jakarta

5. Fotocopy Sertifikat Pendidik (dilegalisir atasan langsung).

6. Surat Aktif Melaksanakan Tugas.

7. Fotocopy NUPTK (dilegalisir).

8. SK Pengangkatan sebagai Pengawas/Kepala Sekolah (dilegalisir).

9. Fotocofy daftar hadir per triwulan (dilegalisir atasan langsung) jika ada guru penerima tunjangan profesi guru yang sakit, ijin, dan cuti wajib melampirkan surat keterangan dari atasan dan keterangan sakit dari dokter.

Baca Juga: WANITA BAJAK MOBIL PETUGAS JALAN TOL, Viral di Medsos Karena Terekam Oleh Video Amatir

10. Fotocopy NPWP (legalisir atasan langsung).

11. Pengawas Bimbingan dan Konseling melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 40 (empat puluh) guru bimbingan dan konseling.

12. Fotocopy SKTP semester I Tahun 2017, untuk semua jenjang (legalisir atasan langsung).

13. Fotocopy kalender pendidikan tahun ajaran 2017/2018.

Baca Juga: Uang Tambahan Per Jam Ini Bisa Masuk ke Rekening Bapak Ibu PNS pada 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

14. Berkas yang sudah lengkap dikumpulkan melalui UPT Dinas masing-masing dan selanjutnya UPT Dinas menyerahkan berkas guru-guru penerima tunjangan profesi guru ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Up. Bidang Pembinaan Ketenagaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: sippn.menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X