3. Biodata Penerima Tunjangan.
4. Surat Pernyataan Penerima Tunjangan Profesi dan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah/Kepala UPTD/Kepala Dinas (bermeterai Rp. 6000).
5. Fotocopy Sertifikat Pendidik (dilegalisir atasan langsung).
6. Surat Aktif Melaksanakan Tugas.
7. Fotocopy NUPTK (dilegalisir).
8. SK Pengangkatan sebagai Pengawas/Kepala Sekolah (dilegalisir).
9. Fotocofy daftar hadir per triwulan (dilegalisir atasan langsung) jika ada guru penerima tunjangan profesi guru yang sakit, ijin, dan cuti wajib melampirkan surat keterangan dari atasan dan keterangan sakit dari dokter.
Baca Juga: WANITA BAJAK MOBIL PETUGAS JALAN TOL, Viral di Medsos Karena Terekam Oleh Video Amatir
10. Fotocopy NPWP (legalisir atasan langsung).
11. Pengawas Bimbingan dan Konseling melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 40 (empat puluh) guru bimbingan dan konseling.
12. Fotocopy SKTP semester I Tahun 2017, untuk semua jenjang (legalisir atasan langsung).
13. Fotocopy kalender pendidikan tahun ajaran 2017/2018.
14. Berkas yang sudah lengkap dikumpulkan melalui UPT Dinas masing-masing dan selanjutnya UPT Dinas menyerahkan berkas guru-guru penerima tunjangan profesi guru ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Up. Bidang Pembinaan Ketenagaan.