15. Berkas dijilid 1 (satu) rangkap sesuai jenjang pendidikan : TK (kuning), SD (merah), SMP (biru), dan Pengawas (merah muda).
Demikianlah informasi tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bisa dicairkan jika menyertakan fotocopy sertifikat pendidik yang dilegalisir.***