SEGERA SIAPKAN! Diperlukan Sertifikat Ini Supaya Tunjangan Profesi Guru TPG Bisa Dicairkan

photo author
Adestu Arianto, Klik Pendidikan
- Selasa, 25 Juli 2023 | 18:49 WIB
Ilustrasi - Sertifikat ini diperlukan tenaga pengajar supaya Tunjangan Profesi Guru atau TPG bisa dicairkan. (kemenag.go.id)
Ilustrasi - Sertifikat ini diperlukan tenaga pengajar supaya Tunjangan Profesi Guru atau TPG bisa dicairkan. (kemenag.go.id)

15. Berkas dijilid 1 (satu) rangkap sesuai jenjang pendidikan : TK (kuning), SD (merah), SMP (biru), dan Pengawas (merah muda).

Demikianlah informasi tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bisa dicairkan jika menyertakan fotocopy sertifikat pendidik yang dilegalisir.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: sippn.menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X