3. Mengajar di sekolah yang tercatat di Dapodik
4. Punya nomor registrasi guru dari Kementerian
5. Tugas mengajar sesuai sertifikat, dibuktikan SK
6. Jumlah murid di kelas sesuai aturan
7. Beban kerja sesuai peraturan
8. Tidak pegawai tetap di instansi lain
Namun, dalam kondisi tertentu Mendikdasmen Abdul Mu’ti tetap akan memberikan Tunjangan Sertifikasi kepada guru yang tidak memenuhi beban kerja.
Berikut ini beberapa situasi yang memungkinkan guru tetap diberikan Tunjangan Sertifikasi oleh Abdul Mu’ti meskipun mereka tidak memenuhi beban kerja sesuai ketentuan:
1. Mengikuti Pengembangan Profesi (Pendidikan dan Pelatihan)
Guru yang mengikuti pengembangan profesi dengan durasi minimal 600 jam atau setara dengan 3 bulan bisa tetap menerima tunajngan sertifikasi tanpa memenuhi beban kerja.
Namun syaratnya harus mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.