Abdul Mu'ti Setuju! Guru Dapat Tunjangan Sertifikasi Tanpa Beban Kerja Ketika…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 26 Mei 2025 | 11:06 WIB
Ilustrasi Abdul Mu’ti menyetujui guru mendapatkan Tunjangan Sertifikasi tanpa memenuhi beban kerja. (kemdikbud.go.id, menpan.go.id diedit Saeful Munir)
Ilustrasi Abdul Mu’ti menyetujui guru mendapatkan Tunjangan Sertifikasi tanpa memenuhi beban kerja. (kemdikbud.go.id, menpan.go.id diedit Saeful Munir)

3. Mengajar di sekolah yang tercatat di Dapodik

Baca Juga: Aturan Tunjangan Sertifikasi 2025: Guru PPPK yang Sedang Pelatihan Tetap akan Menerima, Nominalnya Sebesar Rp…

4. Punya nomor registrasi guru dari Kementerian

5. Tugas mengajar sesuai sertifikat, dibuktikan SK

6. Jumlah murid di kelas sesuai aturan

Baca Juga: Tok! Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Triwulan II Siap Cair, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Teken Jadwalnya pada…

7. Beban kerja sesuai peraturan

8. Tidak pegawai tetap di instansi lain

Namun, dalam kondisi tertentu Mendikdasmen Abdul Mu’ti tetap akan memberikan Tunjangan Sertifikasi kepada guru yang tidak memenuhi beban kerja.

Baca Juga: Proses Pengajuan Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Disahkan Kemendikdasmen: Begini Mekanisme yang Ditetapkan

Berikut ini beberapa situasi yang memungkinkan guru tetap diberikan Tunjangan Sertifikasi oleh Abdul Mu’ti meskipun mereka tidak memenuhi beban kerja sesuai ketentuan:

1. Mengikuti Pengembangan Profesi (Pendidikan dan Pelatihan)

Guru yang mengikuti pengembangan profesi dengan durasi minimal 600 jam atau setara dengan 3 bulan bisa tetap menerima tunajngan sertifikasi tanpa memenuhi beban kerja.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Tetap Diterima Guru PPPK yang Sedang Cuti, Mendikdasmen Sampaikan Aturannya Seperti Ini

Namun syaratnya harus mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X