KLIK PENDIDIKAN - Kemendikdasmen telah resmi menetapkan juknis pemberian tunjangan sertifikasi guru honorer tahun 2025.
Juknis tunjangan sertifikasi guru honorer tahun 2025 ini diatur melalui Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut, Kemendikdasmen juga mengesahkan proses pengajuan tunjangan sertifikasi guru honorer.
Simak artikel ini untuk mengetahui seperti apa mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi guru honorer tahun 2025.
Bagi guru honorer, tunjangan sertifikasi dapat diterima setelah lulus dari program PPG.
Setelah lulus PPG, guru honorer akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai syarat utama untuk menerima tunjangan sertifikasi.
Kualifikasi pendidikan minimal yang ditetapkan bagi guru honorer penerima tunjangan sertifikasi adalah D4 atau S1.
Selain memiliki sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik mendukung, guru honorer juga harus memiliki NRG dan tercatat di Dapodik.
Di samping itu, tunjangan sertifikasi guru honorer diberikan jika yang bersangkutan tidak merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Adapun proses pengajuan tunjangan sertifikasi guru honorer tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen adalah sebagai berikut:
1. Pendataan dan Validasi Data