Sebelumnya, guru honorer menerima tunjangan sertifikasi melalui pemerintah daerah.
Pemerintah daerah menyalurkan dana tunjangan sertifikasi selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah dananya masuk ke kas umum daerah dari pusat.
Penyaluran tunjangan sertifikasi dilakukan setiap triwulan dengan nominal Rp2 juta per bulan.
Itulah informasi tentang proses pengajuan tunjangan sertifikasi guru honorer yang telah resmi disahkan oleh Kemendikdasmen. ***